Karag Taruna Desa Sumbakeling
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ("Permensos 77/2010"), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007"), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karang Taruna:
Berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah:
1
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
2
Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
3
Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif.
4
Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5
Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
6
Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7
Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
8
Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Struktur Pengurus Karang Taruna:
Desa Sumbakeling Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan
PERIODE 2020 - 2022
Hermansyah
Ketua
Ahmad Nawawi
Wakil Ketua
Abdul Kholik
Kabid Pemerintahan & Pembinaan
Sayuti
Kabid Pembangunan & Pemberdayaan
Dinah Sorayah
Aggota
Yoyo Sapriya
Anggota
Nur Fajri
Sekretaris
Dedek
Wakil Sekretaris
Jafar Sodik
Bendahara
Fitri
Wakil Bendahara