Desa Sumbakeling

Karag Taruna Desa Sumbakeling

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ("Permensos 77/2010"), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007"), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Fungsi Karang Taruna:

Berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah:

1

Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.

2

Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.

3

Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif.

4

Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

5

Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.

6

Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7

Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

8

Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Struktur Pengurus Karang Taruna:

Desa Sumbakeling Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan

PERIODE 2020 - 2022

Hermansyah

Ketua

Ahmad Nawawi

Wakil Ketua

Abdul Kholik

Kabid Pemerintahan & Pembinaan

Sayuti

Kabid Pembangunan & Pemberdayaan

Dinah Sorayah

Aggota

Yoyo Sapriya

Anggota

Nur Fajri

Sekretaris

Dedek

Wakil Sekretaris

Jafar Sodik

Bendahara

Fitri

Wakil Bendahara