Badan Permusyawartan Desa
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 Ayat 4 UU Desa.
Fungsi BPD:
1
Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
3
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi:
Struktur organisasi anggota BPD Desa Sumbakeling Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan adalah sebagai berikut:
Dudung Masduki
Ketua
Nurul Huda
Wakil Ketua
Ika Musitikasari
Sekretaris
Abdul Kholik
Kabid Pemerintahan & Pembinaan
Sayuti
Kabid Pembangunan & Pemberdayaan
Dinah Sorayah
Aggota
Yoyo Sapriya
Anggota