Desa Sumbakeling

Badan Permusyawartan Desa

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 Ayat 4 UU Desa.

Fungsi BPD:

1

Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2

Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa

3

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Struktur Organisasi:

Struktur organisasi anggota BPD Desa Sumbakeling Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan adalah sebagai berikut:

Dudung Masduki

Ketua

Nurul Huda

Wakil Ketua

Ika Musitikasari

Sekretaris

Abdul Kholik

Kabid Pemerintahan & Pembinaan

Sayuti

Kabid Pembangunan & Pemberdayaan

Dinah Sorayah

Aggota

Yoyo Sapriya

Anggota